Kamis, 31 Mei 2012


PERBANDINGAN BENTUK NEGARA, PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN ANATARA NEGARA BRAZIL DAN  URUGUAY



Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Individu Mata Kuliah Perbandingan Administrasi Negara
FISIP BARU

Disusun Oleh :
Eva Faizatul Arofah

Prodi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2012

PERBANDINGAN BENTUK NEGARA, PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN ANATARA NEGARA BRAZIL DAN  URUGUAY


A.    NEGARA BRAZIL

Nama Resmi                : Republik Federasi Brasil (Republica Federativa do Brasil)
Bentuk Pemerintahan : Presidentil
Ibukota                        : Brasilia - DF
Kepala Negara            : Presiden Luiz Inacio Lula da Silva
Perbatasan :
Di sebelah Utara berbatasan dengan Venezuela, Guyana Inggris, Suriname, Guyana
Perancis dan Samudra Atlantik, di sebelah Timur dengan Samudra Atlantik, di sebelah
Selatan dengan Uruguay, di sebelah Barat dengan Argentina, Paraguay, Bolivia dan
Peru

Bentuk Negara            : Republik Federasi
Hari Nasional              : 7 September (Hari Kemerdekaan)
Luas Wilayah              : 8.511.965 km2 (luas daratan : 8.456.510 km2 dan lautan : 55.455 km2)
Jumlah Penduduk       : 188.700.000 (2006)
Agama                         : 73,6% (Katolik), 15,4% (Protestan), 11% (lainnya)
Bahasa Resmi              : Portugis
Iklim :
Tropis, berkisar antara 22 s/d 23 derajat Celcius. Daerah pantai Timur Laut beriklim
tropis yang lembab, hujan turun antara bulan Mei s/d Oktober. Musim dingin, antara
bulan Mei s/d Agustus

Etnisitas                      : Kulit putih (53,7%), Mulato (38,5%), Kulit hitam (6,2%), Asia (0,5%) dan penduduk asli (0,4%)

Produk Ekspor :
Kacang kedelai, tepung kacang kedelai, baja, mobil penumpang, jeruk, daging sapi,
daging ayam, pesawat terbang, kopi, gula tebu, terigu, alkohol, jagung, alas kaki, dan
kertas
Mata uang                   : Reais (US$ 1 = BRL 2,08)/ Semester I 2007
Produk Domestik Bruto/GDP : US$ 1,066 triliun (April 2007)
Cadangan Devisa        : US$ 185 milyar (Januari 2008)
Mitra Dagang Utama (2007)
: Amerika Serikat, Argentina, China, Uni Eropa
Konstitusi brazil yang disahkan pada tanggal 5 oktober 1988, brazil merupakan Negara berbentuk republik federasi yang terdiri dari 26 negara bagian dan satu distrik federal (ibukota brazil) dengan system pemerintahan presidensial, konstitusi 1988 menjamin kekuasaan yang luas kepada pemerintah federal yang terdiri dari eksekutif, legislative dan yudikatif.
Parlemen brazil disebut kongres terdiri dari 81 anggota senat (senator), tiga orang daro setiap Negara bagian dan distrik federal serta 513 anggota DPR, masa jabatan anggota senat selama 8 tahun dengan system pemilihan bertahap sehingga 2/3 dari anggota majelis tinggi dipilih bedasarkan pemilihan umum pada suatu waktu 1/3 angggota lain dipilih empat tahun kemudia. Masa jabatan DPR adalah 4 tahun dengan pemilu yang didasarkan pada system yang rumit yaitu perwakilan proporsional oleh masing-masing Negara bagian. Terbesar atau terluas yaitu sao Paulo mendapatkan 70 kursi. System ini menitikberatkan pada pertimbangan luas geografis meskipun penduduknya jarang.

B.     NEGARA URUGUAY
Nama Negara: Republik Timur Uruguay
Hari Kemerdekaan: Tanggal 25 Agustus (tahun 1825)
Hari Nasional: Tanggal 25 Agustus (tahun 1825)
Geografi dan Kondisi Alam: Luasnya seluruh wilayah 177 ribu kilometer persegi. Uruguay terletak di bagian tenggara Amerika Selatan, tepi timur Sungai Uruguay dan Sungai Rio de La Plata ( Sungai Perak). Bertetangga dengan Brazil di utara, berbatasan dengan Argentina di barat, dan berhadapan dengan Lautan Atlantik di tenggara. Panjang pesisir lautnya sekitar 660 kilometer. Iklimnya tergolong iklim sedang. Karena bentuk geografi Uruguay mirip permata dan kaya atas sumber daya batu permata Ametis, maka Uruguay mendapat julukan sebagai "Negara Intan". Dari bulan Januari sampai Maret adalah musim panas, suhunya mencapai sekitar 17 sampai 28 derajat Celsius. Dari bulan Juli sampai September adalah musim dingin, suhunya berada pada sekitar 6 sampai 14 derajat Celsius.
Populasi: jumlah penduduknya 3,38 juta orang menurut penghitungan pada tahun 2002, di antaranya orang kulit putih merupakan 90% ke atas, orang campuran darah Indian-Eropa ( metis ) sekitar 8%. Bahasa resmi adalah bahasa Spanyol. 56% penduduknya beragama Katolik.
Ibukota: Montevideo dengan jumlah penduduk 1,38 juta orang menurut penghitungan pada Juni tahun 2000. Suhu rata-rata 16 derajat Celsius.
UUD: Pada tanggal 18 Juli tahun 1830, Uruguay mengumumkan Undang-Undang Dasar pertama, kemudian UUD tersebut berkali-kali direvisi. UUD pada tahun 1951 mencabut sistem kepresidenan, dan mendirikan sistem parlemen sebagai badan kekuasaan administrasi tertinggi. Pada tahun 1966, sistem kepresidenan dipulihkan melalui revisi. Setelah kudeta militer pada tahun 1973, UUD Uruguay dihentikan pelaksanaannya, tapi segera dipulihkan setelah pemerintah pilihan rakyat naik panggung pada tahun 1985. Yang kini diberlakukan ialah Undang-Undang Dasar yang direvisi dan diterima baik melalui referendum pada tahun 1996. Menurut Undang-undang Dasar tersebut, Uruguay melaksanakan sistem republik demokrasi yaitu trio politika. Presiden adalah kepala negara dan pemerintah, merangkap panglima tertinggi angkatan bersenjata, wakil presiden adalah wajar sebagai senator merangkap ketua Kongres dan ketua majelis tinggi. Presiden, wakil presiden, anggota parlemen dan berbagai gubernur provinsi dipilih langsung oleh warga negara dengan masa jabatan lima tahun. Jabatan presiden hanya boleh dipangku sekali, namun boleh dipilih kembali pada selang lima tahun ke depan. Parlemen terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah.
Di bidang ekonomi Uruguay adalah sebuah negara pertanian dan peternakan yang tradisional. Industrinya tidak maju, mengutamakan industri pengolahan produk pertanian dan peternakan. Ekonominya bersandar pada ekspor, produk ekspor terutama adalah daging-dagingan, wool, hasil air, kulit hewan yang sudah disamak dan beras padi. Usaha pariwisata agak maju.
Diplomasi Uruguay berpegang teguh pada kebijakan luar negeri yang damai dan terbuka, menghormati kedaulatan negara lain, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain dan tidak mengerahkan kekuatan militer.
Hubungan dengan RRT: Pada tanggal 3 Februari tahun 1988, Uruguay dan Tiongkok menggalang hubungan diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar