PERBANDINGAN BENTUK NEGARA, PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN ANATARA NEGARA BRAZIL DAN URUGUAY
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas
Individu Mata Kuliah Perbandingan Administrasi Negara
Disusun
Oleh :
Eva Faizatul Arofah
Prodi Ilmu Administrasi
Negara
Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa
2012
PERBANDINGAN
BENTUK NEGARA, PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN ANATARA NEGARA BRAZIL
DAN URUGUAY
A.
NEGARA BRAZIL
Nama
Resmi :
Republik Federasi Brasil (Republica Federativa do Brasil)
Bentuk Pemerintahan : Presidentil
Ibukota
:
Brasilia - DF
Kepala Negara :
Presiden Luiz Inacio Lula da Silva
Perbatasan
:
Di
sebelah Utara berbatasan dengan Venezuela, Guyana Inggris, Suriname, Guyana
Perancis
dan Samudra Atlantik, di sebelah Timur dengan Samudra Atlantik, di sebelah
Selatan
dengan Uruguay, di sebelah Barat dengan Argentina, Paraguay, Bolivia dan
Peru
Bentuk Negara :
Republik Federasi
Hari
Nasional
: 7 September (Hari Kemerdekaan)
Luas
Wilayah :
8.511.965 km2 (luas daratan : 8.456.510 km2 dan lautan : 55.455 km2)
Jumlah Penduduk :
188.700.000 (2006)
Agama
:
73,6% (Katolik), 15,4% (Protestan), 11% (lainnya)
Bahasa
Resmi :
Portugis
Iklim
:
Tropis,
berkisar antara 22 s/d 23 derajat Celcius. Daerah pantai Timur Laut beriklim
tropis
yang lembab, hujan turun antara bulan Mei s/d Oktober. Musim dingin, antara
bulan
Mei s/d Agustus
Etnisitas
: Kulit putih (53,7%),
Mulato (38,5%), Kulit hitam (6,2%), Asia (0,5%) dan penduduk asli (0,4%)
Produk Ekspor :
Kacang
kedelai, tepung kacang kedelai, baja, mobil penumpang, jeruk, daging sapi,
daging
ayam, pesawat terbang, kopi, gula tebu, terigu, alkohol, jagung, alas kaki, dan
kertas
Mata
uang :
Reais (US$ 1 = BRL 2,08)/ Semester I 2007
Produk Domestik Bruto/GDP : US$ 1,066 triliun
(April 2007)
Cadangan Devisa : US$ 185 milyar
(Januari 2008)
Mitra
Dagang Utama
(2007)
:
Amerika Serikat, Argentina, China, Uni Eropa
Konstitusi brazil yang disahkan pada tanggal 5 oktober
1988, brazil merupakan Negara berbentuk republik federasi yang terdiri dari 26
negara bagian dan satu distrik federal (ibukota brazil) dengan system
pemerintahan presidensial, konstitusi 1988 menjamin kekuasaan yang luas kepada
pemerintah federal yang terdiri dari eksekutif, legislative dan yudikatif.
Parlemen brazil disebut kongres terdiri dari 81 anggota
senat (senator), tiga orang daro setiap Negara bagian dan distrik federal serta
513 anggota DPR, masa jabatan anggota senat selama 8 tahun dengan system
pemilihan bertahap sehingga 2/3 dari anggota majelis tinggi dipilih bedasarkan
pemilihan umum pada suatu waktu 1/3 angggota lain dipilih empat tahun kemudia.
Masa jabatan DPR adalah 4 tahun dengan pemilu yang didasarkan pada system yang
rumit yaitu perwakilan proporsional oleh masing-masing Negara bagian. Terbesar
atau terluas yaitu sao Paulo mendapatkan 70 kursi. System ini menitikberatkan
pada pertimbangan luas geografis meskipun penduduknya jarang.
B. NEGARA
URUGUAY
Nama Negara:
Republik Timur Uruguay
Hari Kemerdekaan:
Tanggal 25 Agustus (tahun 1825)
Hari Nasional:
Tanggal 25 Agustus (tahun 1825)
Geografi dan Kondisi Alam: Luasnya seluruh wilayah 177 ribu kilometer
persegi. Uruguay terletak di bagian tenggara Amerika Selatan, tepi timur Sungai
Uruguay dan Sungai Rio de La Plata ( Sungai Perak). Bertetangga dengan Brazil
di utara, berbatasan dengan Argentina di barat, dan berhadapan dengan Lautan
Atlantik di tenggara. Panjang pesisir lautnya sekitar 660 kilometer. Iklimnya
tergolong iklim sedang. Karena bentuk geografi Uruguay mirip permata dan kaya
atas sumber daya batu permata Ametis, maka Uruguay mendapat julukan sebagai
"Negara Intan". Dari bulan Januari sampai Maret adalah musim panas,
suhunya mencapai sekitar 17 sampai 28 derajat Celsius. Dari bulan Juli sampai
September adalah musim dingin, suhunya berada pada sekitar 6 sampai 14 derajat
Celsius.
Populasi: jumlah penduduknya 3,38 juta orang menurut penghitungan pada
tahun 2002, di antaranya orang kulit putih merupakan 90% ke atas, orang
campuran darah Indian-Eropa ( metis ) sekitar 8%. Bahasa resmi adalah bahasa
Spanyol. 56% penduduknya beragama Katolik.
Ibukota: Montevideo dengan jumlah penduduk 1,38 juta orang menurut
penghitungan pada Juni tahun 2000. Suhu rata-rata 16 derajat Celsius.
UUD: Pada tanggal 18 Juli tahun 1830, Uruguay mengumumkan Undang-Undang
Dasar pertama, kemudian UUD tersebut berkali-kali direvisi. UUD pada tahun 1951
mencabut sistem kepresidenan, dan mendirikan sistem parlemen sebagai badan
kekuasaan administrasi tertinggi. Pada tahun 1966, sistem kepresidenan
dipulihkan melalui revisi. Setelah kudeta militer pada tahun 1973, UUD Uruguay
dihentikan pelaksanaannya, tapi segera dipulihkan setelah pemerintah pilihan
rakyat naik panggung pada tahun 1985. Yang kini diberlakukan ialah
Undang-Undang Dasar yang direvisi dan diterima baik melalui referendum pada
tahun 1996. Menurut Undang-undang Dasar tersebut, Uruguay melaksanakan sistem
republik demokrasi yaitu trio politika. Presiden adalah kepala negara dan
pemerintah, merangkap panglima tertinggi angkatan bersenjata, wakil presiden
adalah wajar sebagai senator merangkap ketua Kongres dan ketua majelis tinggi.
Presiden, wakil presiden, anggota parlemen dan berbagai gubernur provinsi
dipilih langsung oleh warga negara dengan masa jabatan lima tahun. Jabatan
presiden hanya boleh dipangku sekali, namun boleh dipilih kembali pada selang
lima tahun ke depan. Parlemen terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah.
Di bidang ekonomi Uruguay
adalah sebuah negara pertanian dan peternakan yang tradisional. Industrinya
tidak maju, mengutamakan industri pengolahan produk pertanian dan peternakan.
Ekonominya bersandar pada ekspor, produk ekspor terutama adalah
daging-dagingan, wool, hasil air, kulit hewan yang sudah disamak dan beras
padi. Usaha pariwisata agak maju.
Diplomasi Uruguay berpegang teguh pada kebijakan luar negeri yang damai
dan terbuka, menghormati kedaulatan negara lain, tidak mencampuri urusan dalam
negeri negara lain dan tidak mengerahkan kekuatan militer.
Hubungan dengan
RRT: Pada tanggal 3 Februari tahun 1988, Uruguay dan Tiongkok menggalang
hubungan diplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar