PERBANDINGAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PEMERINTAHAN
DAERAH
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas
Individu Mata Kuliah Administrai
Pemerintahan Daerah
Disusun
Oleh :
Eva Faizatul Arofah
Prodi Ilmu Administrasi
Negara
Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa
2012
1.a. Jelaskan perbedaan pemerintah daerah dan
pemerintahan daerah?
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
b. Jelaskan alasan mengapa perlu ada pemerintahan
daerah?
Adanya suatu pemerintahan di suatu daerah
tentunya akan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah
tersebut, hal ini terkait dengan beberapa urusan pemerintahan yang dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi
dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan
berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan
pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau
daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah
urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki
hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya.
Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
2.a. Jelaskan bagaimana sistem desentralisasi yang
diterapkan pada masa penjajahan belanda?
Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda
sampai saat ini. Pengaruh kekuasaaan regim tampaknya menjadi salah satu elemen
yang turut mempengaruhi pasang surutnya desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia. Oleh karena itu bentuk, dimensi dan derajat desentralisasi dan
otonomi daerah pun selalu berbeda-beda sesuai dengan keinginan regim yang
berkuasa pada zamannya.
Sejarah
perpolitikan di Indonesia tidak bisa terlepas dari masa dimana Indoensia
mengalami penjajahan, terutama di masa penjajahan Belanda. Karena itu sistem
pemerintahan pun tidak bisa terlepas dari sejarah dimana Indonesia mengalami
masa penjajahan tersebut. Pada masa penjajahan Belanda, sistem pemerintahan di
Indonesia telah dikenal dan diakui adanya sistem pemerintahan daerah. Hal ini
dapat dibuktikan dengan adanya undang-undang ketatanegaraan yang dikeluarkan
oleh pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan sebutan reglement op het
beleid der regering van nederlandsch indie, undang-undang ini sebenarnya
bukan mengenai desentralisasi akan tetapi lebih kepada sistem desentralisasi,
tetapi dalam undang-undang ini berisi tentang dekonsentrasi yang merupakan
salah satu bentuk desentralisasi itu. Disamping itu, pada masa itu telah
dikenal wilayah-wilayah administratif, misalnya Jawa yang secara hierarkis
dikenal dengan gewest (yang kemudian disebut residentie), afdeeling
district, dan onderdistrict.
Pada
tahun 1903 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan decentralisatie wet
yang memberi peluang dibentuknya
satuan pemerintahan (gewest) yang mempunyai sistem keuangan sendiri.
Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan kepada sebuah raad atau dewan di
masing-masing daerah. Decentralisatie wet ini kemudian diperkuat
dengan decentralisatiebesluit dan locale radenordonannti yang menjadi
undang-undang terbentuknya locale ressort dan locale raad. Akan
tetapi pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan, dan bahkan anggota raad
sebagiannya diangkat, dan sebagian lagi merupakan pejabat pemerintah. dan
beberapa anggota yang dipilih. Hanya raad ditingkat gementee yang
dipilih. Dewan daerah atau locale raad memang berhak menentukan
peraturan setempat (locale verondeningen) yang menyangkut hal-hal yang
belum diatur oleh pemerintah kolonial Belanda. Pengawasan terhadap pemerintah
setempat dilaksanakan sepenuhnya oleh gouveneu general (gubernur
jenderal) Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.
Kemudian
pada tahun 1922 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang – undang baru
yang bernama wet op de bestuurhevormin. Dengan ketentuan
perundang-undangan yang baru ini maka dibentuklah sejumlah provincie,
regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya
menggantikan locale resort. Pembentukan sejumlah daerah dilakukan dengan
dikeluarkannya ordonantie seperti ordonantie pembentukan provincie
Jawa-Madura, provincie West Java, regentschap Batavia. Sementara
pulau-pulau di luar Jawa Madura dibentuk melalui groepmeneenschap ordonant.
Sehari-hari pemerintahan dijalankan oleh gouveneur untuk provincie,
regent di regenschap, dan burgermeester di gemeente.
Selain
pembentukan pemerintahan yang baru tersebut, terdapat pula pemerintahan yang
merupakan persekutuan asli masyarakat daerah setempat yang oleh banyak kalangan
disebut zelfbestuurende lanschappen, yakni persekutuan masyarakat adat
yang olah pemerintah kolonial Belanda tetap diakuai keberadaanya, seperti desa
di Jawa, nagari di Minangkabau, nagori di Rantau Kuatan (Riau), ratin dan
penghulu di Siak, subak di Bali, marga di Sumatera Selatan, lembang di Toraja
dan lain – lain di beberapa pulau di daerah jajahan Hindia Belanda. Untuk desa
di Jawa diatur dengan inlandsche gemmente-ordinantie atau IGO, dan untuk
masyarakat adat di luar Jawa diatu dengan inlandsche gemmente-ordinantie
buitengewesten atau IGOB. Untuk desa-desa di luar Jawa kemudian diatur
lebih lanjut degan desa ordinantie yang kemudian tidak terlaksana karena
terjadinya Perang Dunia II.
b. Jelaskan perubahan mendasar dari UU no 22/99 menjadi UU no 32/2004?
Dengan diundangkannya UU No.32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, UU No.22 tahun
1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebenarnya antara kedua undang-undang
tersebut tidak ada perbedaan prinsipal karena keduanya sama-sama menganut asas
desentralisasi. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonnomi dan tugas pembantuan. Otonomi yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab.
UU No.32 tahun 2004 mengatur hal-hal
tentang; pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan,
penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala
daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan
penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan dan pengawasan,
pertimbangan dalamkebijakan otonomi daerah.
Menurut UU No.32 tahun 2004 ini,
negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat
khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan istimewa
ini, kita mengenal adanya beberapa bentuk pemerintahan yang lain, seperti DKI
Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua.
Bagi daerah-daerah ini secara
prinsip tetap diberlakukan sama dengan daerah-daerah lain. Hanya saja dengan
pertimbangan tertentu, kepada daerah-daerah tersebut, dapat diberikan wewenang
khusus yang diatur dengan undang-undang. Jadi, bagi daerah yang bersifat khusus
dan istimewa, secara umum berlaku UU No.32 tahun 2004 dan dapat juga diatur
dengan UU tersendiri.
Ada perubahan yang cukup signifikan
untuk mewujudkan kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala derah dan DPRD
yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan
DPRD hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala
daerah.
Di daerah perkotaan, bentuk
pemerintahan terendah disebut “kelurahan”. Desa yang ada di Kabupaten/Kota
secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan
sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa
yang ditetapkan dengan perda. Desa menjadi kelurahan tidak seketika berubah
dengan adanya pembentukan kota, begitu pula desa yang berada di perkotaan dalam
pemerintahan kabupaten.
UU No.32/2004 mengakui otonomi yang
dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan bersama-sama
oleh pemerintah desa dan badan pernusyawaratan desa sebagai perwujudan
demokrasi
3.a. Jelaskan apa yang dimaksud otonomi daerah?
Otonomi atau autonomie berasal
dari bahasa Yunani yaitu kata auto yang berarti sendiri dan nomos yang
berarti undang-undang. Jadi
Otonomi berarti mengatur dengan undang-undang sendiri. Dengan demikian yang dimaksud
dengan otonomi adalah “pemberian hak dan kekuasaan perundang-undangan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri kepada instansi, perusahaan ataupun daerah”.
Pengertian Otonomi dalam lingkup suatu
negara selalu dikaitkan dengan daerah atau pemerintah daerah (local
government). Otonomi dalam pengertian ini, selain berarti mengalihkan kewenangan
dari pusat (central government) ke daerah juga berarti menghargai atau
mengefektifkan kewenangan asli yang sejak semula tumbuh dan hidup di daerah untuk melengkapi
sistem prosedur pemerintahan negara di daerah.
Pengertian otonomi daerah berdasarkan
UUD 1945 adalah hak dan wewenang
daerah
untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan diberikan oleh peraturan perundang undangan.
Otonomi menurut UUD 1945 adalah otonomi
yang berkedaulatan rakyat dengan
menerapkan
pemerintahan daerah yang bersendi atas dasar permusyawaratan rakyat. Daerah yang dimaksud
dalam UUD 1945 adalah “daerah propinsi” dan “daerah yang lebih kecil dari daerah
propinsi”, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Otonomi
daerah dalam pengertian UUD 1945 adalah desentralisasi ketatanegaraan atau
teritorial.
b. Jelaskan
apa yang dimaksud otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab?
Pengalaman penyelenggaraan otonomi
daerah dimasa lampau menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab, namun dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan
kewajiban dari pada hak. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 pemberian kewenangan
otonomi pada daerah kabupaten dan daerah kota di dasarkan pada asas desentralisasi
saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan otonomi luas adalah
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan
semua bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan
di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenagan bidang lainnya (yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun
2000). Disamping itu keluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh
dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintahan
dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang
didaerah.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah
berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang
harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kewenangan absolute
dan concurrent dan berikan contohnya?
Negara
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan
kepada daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pasal 18 UUD 1945 dan perubahannya menyatakan pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.
Secara
anatomis, urusan pemerintah dibagi dua yakni absolut yang merupakan urusan
mutlak pemerintah pusat (hankam, moneter, yustisi, politik luar negeri, dan
agama), serta Concurrent (urusan bersama pusat, provinsi dan kabupaten/kota).
Urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang
penanganannya dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada
bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian urusan yang
diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada
kabupaten/kota.
Pemerintah
pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan
evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional.
Pemerintah
provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal. Urusan yang menjadi
kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.
Contohnya :
Urusan pemerintah yang dilaksanakan secara bersama
oleh pemerintah pusan dan pemerintah daerah anatara lain urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan
kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan
yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
b. Jelaskan
urusan yang bersifat obligatori pemerintah daerah kabupaten?
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau
daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah
urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki
hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya.
Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara
optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada
Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan
pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang
melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi
sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain
berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan
urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak
dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber
daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk
mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang
sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini
pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar